Intime – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni DH, Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS; serta pihak swasta berinisial AYS.
“Dari ketiga tersangka tersebut, aset milik DH memiliki nilai estimasi paling besar, yakni sekitar Rp 8,43 miliar,” kata Anang dalam keterangan yang diterima Sabtu (5/9).
Dari DH, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai total Rp8.436.069.815. Barang yang disita antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix hitam.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan di dalam cash box biru, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Selain itu, uang tunai ditemukan di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Dari Suzuki Carry Pickup putih ditemukan USD 240.000. Kemudian, dari Honda WRV merah disita USD 20.000 dan Rp9.940.000. Sementara dari Toyota Avanza putih ditemukan Rp24,5 juta.
Penyidik juga menyita uang tunai lainnya sebesar Rp540.293.375 dari DH.
Sementara dari SS, penyidik menyita satu jam tangan analog Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata. Barang tersebut antara lain cincin dengan batu natural blue sapphire, natural ruby, dan natural hessonite yang dilengkapi dokumen identifikasi.
Adapun dari AYS, penyidik menyita dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 LI AT tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T tahun 2019. Penyidik juga menyita USD 8.658 dan SGD 1.800.
Kejagung menyatakan seluruh barang bukti dan aset tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Seluruh aset nantinya akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

