Intime – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Sahroni menilai penyitaan tersebut menunjukkan kemampuan negara dalam mengejar dan memulihkan hasil kejahatan korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya mengatakan aset senilai Rp338,3 miliar tersebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS.
“Saya apresiasi dan senang sekali Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp338,3 miliar ini. Ini angka yang besar dan bukti bahwa negara bisa dan mampu mengejar hasil kejahatan dan merampasnya kembali untuk dipulihkan menjadi aset negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, aset hasil sitaan nantinya harus dikelola secara optimal agar manfaat pemulihan kerugian negara dapat dirasakan masyarakat.
“Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil,” kata Sahroni.
Ia menilai pemberantasan korupsi ke depan tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan terhadap pelaku. Penegakan hukum juga harus diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan dan memulihkan aset yang telah dirugikan.
Sahroni berharap dana atau aset yang berhasil disita dapat dikelola secara baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
“Selanjutnya dana sitaan ini harus dikelola sebaik-baiknya untuk pembangunan di masyarakat. Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sahroni mengatakan Komisi III DPR akan terus memantau penerapan hukum terkait penyitaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pendekatan pemiskinan koruptor juga diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga orang berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1000 kali sebelum bertindak,” tandasnya.

