Kejar Skema Pencucian Uang, Penyidik Jampidsus Temukan Shadow Company Milik Zarof Ricar

Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menggeledah Shadow Company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW (Agung Winarno) bersama-sama dengan Zarof Ricar (ZR).

“Sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang yang dilakukan Zarof dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4).

Penyidik pidsus Kejagung tengah menelusuri sejumlah aset eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penggeledahan perusahaan bayangan milik Zarof dan AW untuk menampung dan menyamarkan aset dari uang yang berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi berupa suap, tim
penyidik Pidsus Kejagung menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan rumah, perusahaan hingga hotel yang seluruhnya telah disita.

“Dan telah melakukan penyitaan dokumen surat berupa tanah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaam dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung,” ujar Syarief.

Tim penyidik pidsus selama beberapa bulan telah melakukan pengejaran seluruh aset milik tersangka Zarof Ricar hingga menemukan adanya perusahaan bayangan dalam kasus TPPU.

“Pengejaran aset-aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini berlangsung beberap bulan, hingga penyidik menemukan fakta, dokumen dan petunjuk yang mengarah kepada proses penyembunyian aset-aset milik Z,” jelasnya.

Diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan eks Pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Kejagung menetapkan Produser Film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka TPPU.

“Kedua tersangka TPPU ZR dan AW menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Kejagung mendapatkan informasi baru yang menyebut Agung terlibat dalam pencucian uang Zarof. Karenanya, pengembangan perkara dilakukan setelah mendapatkan kecukupan bukti.

Dalam kasus TPPU, Agung diduga membantu Zarof menyembunyikan astenya, yang didapat dari kasus suap pengurusan perkara. Penyidik juga mempunyai bukti adanya komunikasi antara Zarof dengan Agung membahas sol aset yang disembunyikan dan dititipkan di kantor AW. (*)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini