Prabowo Pangkas Rantai Impor Energi, Lemigas Ditunjuk Kelola 150 Juta Barel Minyak Rusia

Intime – Pemerintah mulai mengubah skema impor energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas untuk mengelola impor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus memangkas rantai pasok impor.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen kerja sama energi antara Indonesia dan Rusia yang tercapai saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berencana mengimpor 150 juta barel minyak mentah dari Rusia secara bertahap hingga akhir 2026.

“Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia),” kata Bahlil usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Penugasan Lemigas dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional. Melalui aturan tersebut, Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi diberi kewenangan untuk mengelola impor energi strategis.

Bahlil mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Lemigas untuk menyiapkan mekanisme impor yang mencakup minyak mentah, BBM, hingga LPG.

“Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat Perpres itu bahwa impor energi diharapkan juga bisa dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas,” ujarnya.

Menurut Bahlil, keterlibatan Lemigas akan mempersingkat rantai distribusi impor yang selama ini melibatkan banyak pihak. Selain itu, skema baru ini membuka peluang transaksi langsung antarpemerintah atau government to government (G to G).

“Jadi kalau Presiden melakukan kerja sama dengan negara lain terkait crude, itu bisa langsung G to G dan ditindaklanjuti lewat G to B,” katanya.

Dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa BLU sektor energi dapat melaksanakan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik antarpemerintah maupun antara pemerintah pusat dengan pemasok luar negeri.

Sementara itu, Pasal 5 memberikan ruang bagi Lemigas maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam kondisi mendesak, termasuk ketika terdapat perbedaan harga akibat variasi volume, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kontrak pembelian.

Kebijakan ini menandai babak baru tata kelola impor energi nasional. Pemerintah tidak hanya mengejar pasokan energi yang lebih terjamin, tetapi juga berupaya meningkatkan efisiensi pengadaan melalui jalur kerja sama langsung dengan negara mitra strategis.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini