Intime – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru yakni Kepala BGN Nanik S Deyang, Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai wakil kepala BGN. Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional serta pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang diikuti ketiganya.
Selepas pengambilan sumpah, Nanik lalu menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan Presiden Prabowo. Presiden Prabowo turut menandatangani berita acara tersebut.
Selain itu, Prabowo turut melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Pelantikan Said Iqbal tersebut digelar sebagaimana ketetapan Presiden dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Diketahui, pada Selasa (2/6), Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN serta Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN.
Presiden lalu mengangkat Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Sebelumya, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, sedangkan Agustina sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sekitar satu setengah tahun terakhir.
Pada Rabu (3/6), Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.

