Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Nama Fuad disebut ikut dalam rangkaian pertemuan yang diduga menjadi awal pengaturan penambahan kuota haji khusus.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat mengumumkan penahanan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Menurut KPK, Ismail dan Asrul bersama bos PT Maktour Fuad Hasan Masyhur serta pihak terkait lainnya diduga bertemu dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
KPK menyebut dalam prosesnya kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen.
Tak berhenti di situ, Ismail dan Asrul diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha masing-masing. Sejumlah perusahaan tersebut kemudian memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan haji. Ismail disebut memberikan uang kepada beberapa pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Rizky Fisa Abadi.
Dari praktik itu, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan uang sebesar US$406 ribu kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya disebut meraih keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar.
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.
Ismail dan Asrul dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 27 Juni 2026.

