Kemendag Panggil BYD Klarifikasi Mobil Seal Terbakar di Tol Japek

Intime – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait mobil BYD Seal milik konsumen yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026.

Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui penanganan terhadap konsumen sekaligus perkembangan pemeriksaan teknis kendaraan.

Pertemuan tersebut dihadiri Head of Public Relations and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan bersama jajaran perusahaan.

“Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero, Rabu (19/8).

Berdasarkan keterangan BYD, kejadian berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di jalan tol, konsumen melihat adanya kondisi tidak wajar pada kendaraan.

Konsumen kemudian menghubungi call center BYD dan mendapat panduan keselamatan. Konsumen juga telah berada di luar kendaraan sebelum insiden terjadi.

Dealer BYD Karawang selanjutnya mendatangi lokasi untuk membantu proses penanganan dan evakuasi kendaraan.

BYD menyatakan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan masih berlangsung. Perusahaan belum menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebab insiden tersebut.

Immanuel mengatakan pemeriksaan teknis penting dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan kepastian penyebab kejadian.

“Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam penanganan konsumen, BYD sebelumnya memberikan kendaraan sementara melalui dealer. Setelah tercapai kesepakatan penyelesaian, kendaraan pengganti diserahkan kepada konsumen pada 8 Agustus 2026.

Sementara itu, BYD turut menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan dalam proses klarifikasi. Namun, penjelasan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kebakaran karena pemeriksaan teknis masih berjalan.

Dirjen PKTN Moga Simatupang mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perlindungan konsumen, termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Ditjen PKTN, kata Moga, akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini