KPK Sita Aset Rp150 Miliar, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Intime — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).

Aset yang diamankan penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan, tanah hingga bangunan. Penyitaan dilakukan secara bertahap sejak perkara masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan proses perolehan aset tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang sudah disita kurang lebih Rp150 miliar, berupa aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Taufik, penyidik juga menemukan sejumlah aset yang tercatat bukan atas nama pihak yang diduga terkait perkara. Kondisi tersebut membuat KPK melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan sebenarnya dan sumber dana pembelian aset.

“Nah, ini sedang didalami apakah ada modus pencucian uang atau tidak,” ujarnya.

Delapan Tersangka Ditahan

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Selain itu, KPK menetapkan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penerbitan atau pengurusan izin tinggal WNA.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyitaan aset senilai Rp150 miliar tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana. KPK masih mendalami apakah aset-aset yang telah diamankan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan atau mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini