Kepala BGN Berakhir di Balik Jeruji, Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Yayasan MBG Raup Untung Miliaran

Intime – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi andalan pemerintah justru terseret pusaran dugaan korupsi. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dadan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore, ia langsung digiring penyidik menuju mobil tahanan.

Penahanan Dadan menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di tubuh BGN. Penyidik menduga program yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat itu justru dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni DH, SS, dan LP dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Penyidik mengungkap, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermitra dengan sejumlah yayasan tertentu.

Yang mengejutkan, yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Modusnya diduga dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi sehingga yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos sebagai mitra resmi BGN.

“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari ketiga tersangka,” lanjutnya.

Dugaan tersebut menguatkan indikasi adanya praktik pengondisian proyek di balik program MBG yang bernilai besar. Kejagung menduga para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah melalui yayasan-yayasan yang mendapatkan perlakuan khusus dalam proses penunjukan mitra.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan maraton di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga sore hari. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini