Keracunan MBG Berulang, Kabinet Bayangan Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola dan Pendanaan

Intime – Kabinet Bayangan mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan setelah rentetan kasus keracunan kembali terjadi di sejumlah daerah. Mereka menilai program tersebut tidak lagi cukup hanya dievaluasi, melainkan perlu dibenahi secara menyeluruh.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu (5/8), Kabinet Bayangan mengungkap dua kasus terbaru terjadi dalam sepekan terakhir. Sebanyak 707 siswa dan guru SMK Negeri 6 Semarang mengalami keracunan usai menyantap MBG pada 31 Juli 2026. Sementara pada hari yang sama dengan rilis tersebut, sekitar 80 siswa PAUD hingga SMP di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, juga mengalami dugaan keracunan makanan.

Mengutip data JPPI yang mencatat 37.270 korban keracunan MBG sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Jika ditambah kasus-kasus terbaru dan kejadian lain yang belum tercatat, jumlah korban diperkirakan sudah menembus lebih dari 38 ribu orang.

Menteri Kesehatan Kabinet Bayangan Irma Hidayana mengatakan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) maupun evaluasi yang dilakukan sejauh ini belum menghentikan kasus keracunan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan berada pada desain program, bukan semata kesalahan teknis di lapangan.

Irma juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG. Ia menilai dunia pendidikan dirugikan dua kali, yakni karena anggarannya digunakan untuk program tersebut dan kegiatan belajar mengajar terganggu ketika sekolah harus diliburkan akibat keracunan massal. Karena itu, pemerintah diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dengan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan melalui amandemen APBN 2026.

Sorotan juga datang dari Menteri Pertanian dan Kedaulatan Pangan Kabinet Bayangan Isnawati Hidayah. Ia menyebut penanganan BGN masih bersifat sporadis dan belum disertai audit tata kelola yang transparan. Selain itu, ia mempertanyakan aturan insentif bagi SPPG yang dihentikan sementara akibat kasus keracunan.

Di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri menilai keracunan MBG telah melanggar hak anak atas pendidikan dan perlindungan dari bahaya.

Ia mempertanyakan belum adanya pelaku yang dipidana dalam berbagai kasus keracunan tersebut. Kabinet Bayangan pun mendesak pemerintah segera memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, membuka audit tata kelola BGN kepada publik, serta menindak secara pidana maupun perdata pihak yang terbukti lalai menyebabkan keracunan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini