Intime – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menurut Abdullah, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dan dilakukan secara profesional. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah KPK. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kasus yang menyeret pejabat negara tersebut menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Terlebih, para pihak yang terlibat memiliki peran strategis dalam pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan pengurusan dokumen keimigrasian.
Abdullah juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan. Menurut dia, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“KPK harus bekerja secara transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Selain mendukung proses hukum, Abdullah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan Kementerian Imipas. Ia menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi.
Menurut dia, pelayanan publik yang bersih dan berintegritas hanya dapat terwujud apabila sistem pengawasan berjalan efektif dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Reformasi birokrasi harus dijalankan serius agar pelayanan publik bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan terus memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK maupun institusi penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Penahanan para tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

