Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkapkan penyidik masih mendalami sejumlah fakta, termasuk aktivitas Silmy sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi.
“Tim di lapangan memang sempat mencari yang bersangkutan. Apakah ada upaya-upaya tertentu yang dilakukan sebelum hadir ke KPK, itu masih menjadi materi pendalaman penyidik,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Achmad mengatakan KPK belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya upaya penghilangan barang bukti. Namun apabila nantinya ditemukan fakta tersebut, penyidik membuka peluang menjerat tersangka dengan pasal tambahan.
“Kalau memang betul ada, tentu akan kami dalami dan bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa pejabat lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Menurut Achmad, penyidik akan mengikuti seluruh alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Kalau ada pejabat lain yang terlibat, pasti akan kami kejar. Ini masih tahap awal penyidikan,” tegasnya.
Terkait dugaan penerimaan uang oleh Silmy Karim, KPK menyebut mantan Dirjen Imigrasi itu diduga sudah menerima jatah sebelum menjabat wakil menteri. Namun total nilai yang diterima masih dalam proses penghitungan.
“Total penerimaannya berapa dan digunakan untuk apa masih didalami penyidik,” kata Achmad.
KPK juga tengah menelusuri kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah aset berupa mobil, motor, sepeda premium, saldo rekening, hingga aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selain itu, KPK memeriksa sejumlah biro jasa yang diduga menjadi penghubung antara pemohon layanan keimigrasian dengan oknum pejabat imigrasi. Besaran pungutan liar yang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga mencapai Rp100 juta tergantung jenis dan jumlah dokumen yang diurus.
“Kami masih mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana yang terjadi dalam perkara ini,” tutup Achmad.
KPK menetapkan delapan tersangka dari operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (3/6)
Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen Imipas 2023-2024 sekaligus Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim (SK), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 Ronald Arman Abdullah (RAA). Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Akibat perbuatannya, Silmy dan tujuh tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

