Komisi III Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Target Ketok Palu 15 Desember

Intime – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan menjadikannya sebagai RUU super prioritas.

Komisi III DPR saat ini masih melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan terkait substansi RUU tersebut. Proses tersebut bahkan akan tetap dilakukan ketika DPR memasuki masa reses.

Habiburokhman mengatakan, terdapat sekitar delapan hari kerja pada masa reses yang akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyerapan aspirasi. Waktu tersebut, kata dia, akan digunakan secara maksimal, termasuk kemungkinan menggelar rapat hingga malam hari.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan kinerja Komisi III DPR periode 2024-2029. Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode ini merupakan anggota baru. Selain itu, struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Habiburokhman menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas karena telah diusulkan sejak 2008. Menurut dia, anggota Komisi III DPR periode sekarang belum menjadi anggota DPR ketika rancangan tersebut pertama kali diusulkan.

Ia menjelaskan, Komisi III pada awal masa jabatan lebih dahulu memproses RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dilakukan karena KUHAP dinilai menjadi fondasi dalam penanganan hukum pidana.

“Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ujarnya.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian memproses RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan pihaknya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja selama periode DPR saat ini.

Ia menegaskan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan dalam rapat paripurna DPR.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” kata Habiburokhman.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini