Intime – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan regulasi tersebut akan dipercepat dengan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar RDPU sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut dia, Komisi III berupaya semaksimal mungkin menyediakan waktu untuk menerima masukan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait substansi RUU tersebut.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III.
Perbedaan tersebut, kata dia, disebabkan konsep perampasan aset yang tengah dirancang merupakan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada,” kata dia.
Meski demikian, Komisi III DPR berkomitmen mempercepat pembahasan tanpa mengabaikan proses penyerapan aspirasi publik.
Habiburokhman berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

