Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya rantai komando dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Operasi senyap itu menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri aliran uang hasil dugaan pemerasan, tetapi juga mendalami pola perintah yang diduga mengalir dari level pimpinan hingga pelaksana di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang terjadi saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
“Memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai dirjen,” kata Budidi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tidak berjalan secara sporadis atau dilakukan oleh individu tertentu saja, melainkan melibatkan mekanisme yang terstruktur dalam birokrasi.
KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk keterkaitan antar tersangka dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan serta gratifikasi terhadap pemohon layanan keimigrasian.
Meski belum membuka secara rinci pola perintah maupun pembagian peran masing-masing tersangka, KPK memastikan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
“KPK sejauh ini belum membuka konstruksi perkara secara terperinci. Namun, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang Pemerasan oleh Penyelenggara Negara serta Pasal 12B tentang Gratifikasi,” ujar Budi.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Yang mengejutkan, KPK mengindikasikan nilai uang yang berputar dalam perkara ini sangat besar. Penyidik menduga praktik pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian menghasilkan dana hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Wamen Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana dan pola komando, penyidik juga membuka peluang untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau berperan dalam praktik korupsi yang mengguncang institusi imigrasi tersebut.

