Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus gratifikasi izin usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kali ini, penyidik memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, sebagai saksi, Senin (25/5).
Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara dengan tersangka korporasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik terhadap Wawan maupun memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018, politikus Partai Golkar itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Rita dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp110 miliar terkait pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kukar.
Tak berhenti di situ, KPK kini juga terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dari kasus suap dan gratifikasi sektor tambang tersebut.

