KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Proyek Rp151 Miliar di Lamongan, 3 Tersangka Ditahan

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan senilai lebih dari Rp151 miliar. Kasus yang berlangsung pada periode 2017–2019 itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.

Sebagai tindak lanjut penyidikan, KPK menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tersebut. Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto (HDH) yang menjabat General Manager Divisi Regional 3 pada periode 2015–2019.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Taufik, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lain, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), yang merupakan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan terkendala tiket transportasi.

KPK menjelaskan kasus ini bermula pada pertengahan 2016 saat Bupati Lamongan ketika itu, Fadeli, menggagas pembangunan gedung pemerintahan baru. Proses pengadaan proyek kemudian berlangsung pada Mei hingga Juni 2017 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.

Konsorsium PT AB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp151,24 miliar pada 21 Juli 2017. Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taufik.

KPK menduga Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, bahkan sebelum proses lelang dimulai. Selain itu, Mokh. Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut.

Akibat berbagai penyimpangan itu, hasil pekerjaan disebut tidak memenuhi spesifikasi kontrak, baik dari aspek kualitas bangunan maupun volume pekerjaan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini