Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran dana Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang mencuat dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan yang muncul di persidangan menjadi fakta hukum penting yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum maupun penyidik.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Aliran uang proyek ini diduga tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Budi, setiap fakta yang muncul di persidangan dapat membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
“Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga menjadi pengayaan bagi penyidik apakah terbuka kemungkinan dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Tak hanya menelusuri aliran uang, penyidik juga akan mendalami alasan serta tujuan pemberian dana tersebut. Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam transaksi yang dimaksud.
“Motifnya seperti apa, inisiasinya bagaimana, maksud pemberian uang itu untuk apa, semua akan didalami,” katanya.
Disinggung soal kemungkinan memanggil Gus Miftah, Budi mengatakan KPK belum mengambil keputusan. Penyidik masih menunggu perkembangan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin, ada keterangan terdakwa atau saksi soal adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ucapnya.
KPK juga membuka peluang menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kalau nanti betul terbukti, KPK dapat melakukan penyitaan. Tapi kita lihat dulu proses pembuktiannya dan bagaimana penilaian majelis hakim terhadap fakta persidangan itu,” jelas Budi.
Nama Gus Miftah sebelumnya muncul dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
Saat membacakan BAP mantan PPK proyek Jalur Ganda Solo-Semarang, Dheky Martin, jaksa menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp 100 juta kepada Gus Miftah. Ketika dikonfirmasi di persidangan, Dheky membenarkan isi BAP tersebut.

