DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Solusi PHK, Bukan Sekadar Revisi UU

Intime – Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi solusi menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perubahan dunia kerja, bukan sekadar menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU Ketenagakerjaan tidak boleh sekadar memperbaiki pasal yang diputus MK. Regulasi ini harus memberi kepastian kerja bagi pekerja, kepastian berusaha bagi dunia usaha, dan menjadi fondasi pembangunan ekonomi nasional,” kata Muh Haris, Selasa (14/7/2026).

Menurut Haris, kondisi ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks dibanding saat UU Nomor 13 Tahun 2003 disusun. Tekanan ekonomi global, percepatan digitalisasi, otomatisasi industri, hingga maraknya PHK di sektor padat karya menuntut lahirnya regulasi yang lebih adaptif.

Ia menilai negara harus mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga daya saing industri agar investasi tetap tumbuh.

“Setiap PHK bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan penghasilan. Negara harus membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan itu sejak awal,” ujarnya.

Haris mendorong pembahasan RUU memprioritaskan empat agenda, yakni memperkuat perlindungan pekerja kontrak (PKWT), menata sistem outsourcing, memperkuat perlindungan bagi korban PHK melalui kepastian pesangon dan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta membangun sistem pengupahan yang lebih adaptif dan berkeadilan.

“Kita tidak bisa mengendalikan ekonomi global, tetapi kita bisa memperkuat fondasi nasional melalui regulasi yang memberi kepastian hukum, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini