Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi Jalur Kereta, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

Intime – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah yang diduga berasal dari proyek tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS 1, Dheky Martin, jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat daftar pihak-pihak yang diduga menerima uang maupun fasilitas dari proyek.

“Benar ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dheky, membenarkan identitas yang tercantum dalam BAP.

Selain nama Gus Miftah, jaksa juga membacakan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Sudewo, Harno Teimadi, Putu Sumarjaya, Albertus Dito Magasrodo, dan Heru Wisnu.

Untuk Sudewo, jaksa mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat terkait paket pekerjaan JGSS 1. Namun, Dheky mengaku tidak mengetahui nominal pasti dana tersebut.

“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” kata Dheky.

Jaksa juga mengungkap dugaan pemberian senilai Rp150 juta dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 2.

Sementara itu, dugaan aliran dana kepada pihak lain meliputi Harno Teimadi sebesar Rp25 juta, Albertus Dito Magasrodo Rp50 juta, Heru Wisnu Rp50 juta, dan Gus Miftah sebesar Rp100 juta.

Usai persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mengatakan pengungkapan dugaan aliran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

“Hari ini kita mendapatkan keterangan yang cukup terang-benderang dari saksi Dheky Martin. Dari keterangannya kami memperoleh informasi bahwa uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sekitar Rp100 juta,” ujar Greafik.

Meski demikian, Greafik menegaskan bahwa munculnya nama-nama tersebut dalam persidangan belum berarti mereka ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, KPK masih akan mempelajari seluruh fakta persidangan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Terkait tindakan apa yang akan kami lakukan, hari ini kami belum bisa memutuskan. Seluruh fakta persidangan akan kami laporkan secara berjenjang dan tertulis kepada pimpinan untuk diambil keputusan dan kebijakan sebagaimana mestinya,” kata Greafik.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini