Pakar UGM Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah

Intime – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri berpotensi digugurkan melalui mekanisme praperadilan apabila tidak didahului pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Zaenur, penetapan seseorang sebagai tersangka harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia mempertanyakan apakah Febrie telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta-merta. Harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata Zaenur, Minggu (12/7).

Ia menjelaskan, dalam sejumlah putusan praperadilan sebelumnya, hakim kerap membatalkan status tersangka karena penyidik tidak lebih dahulu memeriksa pihak yang bersangkutan sebagai saksi.

Karena itu, apabila Febrie mengajukan praperadilan dan terbukti belum pernah diperiksa sebagai saksi, menurut Zaenur terdapat risiko besar status tersangkanya dibatalkan.

“Kalau Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, ada risiko besar status tersangkanya gugur melalui praperadilan sebagaimana putusan-putusan sebelumnya,” ujarnya.

Selain menyoroti proses penetapan tersangka, Zaenur juga mempertanyakan rencana pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung ketika proses penyidikan disebut belum selesai.

Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau penyidikannya setengah jalan di Polri lalu dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan, saya melihat itu merupakan keputusan yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Zaenur menjelaskan, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hanya diatur setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 untuk kepentingan penuntutan. Selama penyidikan masih berjalan, Polri seharusnya menyelesaikan proses tersebut terlebih dahulu.

“Kalau penyidikannya sudah selesai dan P21, baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Itu yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila tujuan pelimpahan adalah agar perkara tidak lagi ditangani Polri, secara hukum lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan yang sedang berjalan hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau memang tujuannya agar perkara tidak ditangani Polri, satu-satunya jalan yang memiliki dasar hukum adalah diambil alih oleh KPK,” ujarnya.

Meski demikian, Zaenur menegaskan Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut apabila proses penyidikannya dimulai dari awal, bukan melanjutkan penyidikan yang telah berjalan di kepolisian.

“Kalau Kejaksaan ingin menangani, prosesnya harus dimulai dari nol setelah penyidikan di Polri dihentikan. Yang tidak bisa adalah penyidikan separuh jalan di Polri kemudian dilanjutkan separuh jalan di Kejaksaan,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini