KPK Dukung RUU Perampasan Aset Dipercepat: Uang Korupsi Harus Kembali ke Negara

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai aturan tersebut penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan instrumen hukum harus dibarengi dengan kemampuan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran aset.

“Karena pemberantasan korupsi itu bukan hanya bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga bagaimana memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut Budi, kemampuan asset tracing menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. KPK pun terus memperkuat kemampuan tersebut melalui berbagai pendekatan dan kolaborasi.

Salah satunya dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui forum “Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset” pada 27 Agustus 2026.

Dalam forum tersebut, KPK dan BPKP bertukar perspektif mengenai pemanfaatan data untuk membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi menyebut penelusuran aset bisa dilakukan melalui analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing.

“Ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara,” ujarnya.

Dia mengatakan kemampuan auditor investigatif juga perlu diperkuat. Auditor harus mampu membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan sehingga proses analisis dan penelusuran aset semakin kuat.

KPK berharap penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset juga harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Budi menilai penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum. Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta.

“Hal ini semakin relevan ketika pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara kian kompleks,” tutur Budi.

Dia menegaskan setiap aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan harus kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

“Setiap Rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini