KPK Geledah Gedung PT Djarum Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pasca-penerbitan sprindik per Oktober 2026 ini, penyidik langsung bergerak menggeledah kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi langkah tegas penyidik dalam pengembangan kasus impor di lingkungan Bea Cukai tersebut.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

Selain menggeledah kantor PT Djarum, tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi menyebut proses penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berjalan hingga Rabu sore.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi.

Sebelum penggeledahan ini, KPK telah menerbitkan dua sprindik dari hasil pengembangan perkara importasi Bea Cukai. Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe, sebagai tersangka. Sementara itu, satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum mencantumkan penetapan tersangka resmi.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi dan kepabeanan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi pemerintahan maupun korporasi swasta.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan di Kudus guna memperkuat proses penyidikan perkara.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.

3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini