spot_img

KPK: OTT Bupati Langkat Terkait Proyek Dinas Pendidikan-Perkim

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dugaan suap tersebut disebut terkait pelaksanaan proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana yang diduga berasal dari pihak swasta.

“Perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek. Penyidik menduga uang itu diperuntukkan bagi Bupati Langkat.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” kata Budi.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga membuka kemungkinan adanya penerimaan lain yang diterima penyelenggara negara tersebut. Karena itu, penyidik akan menelusuri apakah terdapat dugaan gratifikasi maupun bentuk penerimaan lain di luar perkara yang saat ini sedang ditangani.

“Selanjutnya akan didalami apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Selain Syah Afandin, terdapat satu aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Ketujuh orang itu diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Setelah diamankan, mereka menjalani pemeriksaan awal untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan masing-masing.

Sementara itu, Syah Afandin dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK.

Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini