Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak boleh menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pramono meminta ASN pada sektor pelayanan publik tetap berada di lapangan agar masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah secara langsung.
“Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Menurutnya, fleksibilitas kerja ASN tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Petugas yang memiliki tugas berinteraksi langsung dengan masyarakat harus tetap hadir secara fisik di lokasi pelayanan.
“Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, kebijakan fleksibilitas kerja tersebut merupakan tindak lanjut Pemprov DKI terhadap arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara dalam rangka memperingati dan memaknai kemerdekaan.
WFH Maksimal 50%
Sebelumnya, Pemprov DKI menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal pada Selasa (18/8). Namun, jumlah ASN yang diperbolehkan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ASN pada subbidang, bagian, maupun unit kerja.
Pemberian izin WFH juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi ASN. Pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Atasan langsung kemudian bertugas memverifikasi laporan kehadiran tersebut.
Namun, kebijakan fleksibilitas kerja itu tidak berlaku bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan langsung maupun dukungan operasional kepada masyarakat dan pekerjaannya tidak dapat dilakukan melalui media atau aplikasi digital.
“Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pelayanan Publik Jadi Pengecualian
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 juga mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Dinas Pendidikan memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa (18/8).
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tetap diberlakukan dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan. Bagi ASN yang tugasnya dapat dilakukan secara fleksibel, WFH diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.
Sebaliknya, bagi petugas yang berada di garis depan pelayanan publik, kehadiran secara langsung tetap menjadi prioritas.
Pramono menegaskan, kebijakan tersebut diperlukan agar fleksibilitas kerja tidak berubah menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan pelayanan pemerintah secara langsung.

