Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/6).
Johanis menegaskan KPK menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Apa pun isi putusan pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut lembaganya mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Saat ini jaksa penuntut umum masih melakukan kajian hukum terhadap amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
“JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayar, aset miliknya dapat disita dan dilelang. Bila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana satu tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara dalam perkara korupsi yang menyeret mantan pejabat pemerintahan tersebut.

