Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fuad dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6). Penyidik meyakini pemilik biro perjalanan haji tersebut akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangannya.
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Menurut Budi, penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Karena itu, keterangan Fuad dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang tengah diusut KPK.
Sebelumnya, Fuad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 Juni 2026. Saat itu, ia mengonfirmasi belum dapat hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan tugas terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
KPK menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait pengaturan tersebut.
Ismail Adham diduga menyerahkan 30.000 dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. KPK menyebut delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Penyidik menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan sejumlah uang tersebut.

