Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri dugaan aliran dana dan peran sejumlah pihak yang terkait dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Untuk kepentingan tersebut, KPK pada Rabu (17/6) memeriksa lima saksi, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023-2024,” kata Budi.
Selain Nuruzzaman, penyidik memeriksa pejabat Kementerian Agama yang menangani perizinan dan pembinaan penyelenggara haji khusus, serta dua pimpinan perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang mengakibatkan berkurangnya porsi kuota haji reguler dan menguntungkan sejumlah penyelenggara haji khusus.
KPK menduga delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi tertentu memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar dari kebijakan tersebut. Sebagian keuntungan itu diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu melalui perantara yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. KPK masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

