KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Intime – KPK menyita rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang berada di Jakarta Selatan. Rumah tersebut disita dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang bermula dari OTT Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi mengatakan rumah tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK. Penyidik masih mendalami hubungan aset tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.

“Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.

KPK menduga rumah tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna. Pemberian aset itu kini tengah didalami penyidik, termasuk kaitannya dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK juga menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil tersebut diduga diberikan oleh pengusaha.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. KPK kemudian menetapkan Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan suap ijon proyek.

Belakangan, penyidikan dikembangkan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK telah melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Pada pertengahan Agustus 2026, rumah Vinna turut digeledah. KPK juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo serta Hendra Okta, ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam pemeriksaan Eno, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil, apartemen, dan rumah.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” tutur Budi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini