Intime – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan akan menghadirkan sekitar 303 saksi dalam tahap pembuktian perkara.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani sebelumnya meminta jaksa memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan empat terdakwa.
“Silakan dari Penuntut Umum,” kata Ni Kadek.
Jaksa kemudian menyampaikan jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai 303 orang. Mereka akan dibagi dalam sejumlah klaster.
“Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” ujar jaksa.
Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama. Sementara klaster kedua berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak lainnya.
Jaksa menjelaskan, saksi dari unsur PIHK akan kembali dibagi menjadi dua kelompok, yakni pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK serta pihak yang tidak melakukan hal tersebut.
Selain ratusan saksi, jaksa juga akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menargetkan perkara ini diputus sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir. Hakim menyebut putusan paling lambat dibacakan pada 22 Desember 2026.
“Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” kata Ni Kadek.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa juga mendakwa adanya praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan. Praktik tersebut diduga menyebabkan sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat haji tidak dapat diberangkatkan, sementara jemaah yang dinilai tidak berhak justru bisa berangkat.
Selain itu, jaksa menyebut Yaqut diduga menerima keuntungan sebesar 271.500 dollar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan jaksa.
Jaksa juga menyebut perkara tersebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK.

