Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah lebih dulu melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, proses penanganan perkara itu kini belum akan dilanjutkan, lantaran kasus serupa telah lebih dulu naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan penyelidikan sudah dilakukan sejak awal sebelum perkara tersebut ditangani aparat penegak hukum lain. Namun, sesuai ketentuan hukum, tidak dimungkinkan adanya penanganan penyidikan secara bersamaan oleh dua lembaga berbeda.
“Betul, kami memang sudah melakukan penyelidikan. Tapi karena APH lain sudah menaikkan ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan tidak boleh ada dualisme penyidikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, KPK akan terlebih dahulu menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk opsi koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu kemungkinan yang dipertimbangkan adalah penyerahan data hasil penyelidikan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih terintegrasi.
“Nanti akan dilihat sinerginya, apakah data itu diserahkan ke kejaksaan atau ada pengembangan lain. Semua akan diputuskan dalam gelar perkara pimpinan,” ujarnya.
KPK menegaskan pentingnya koordinasi antar-aparat penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, khususnya dalam kasus yang sudah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (Badan Gizi Nasional) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program MBG. Ketiganya juga telah ditahan sejak Rabu (3/6).
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program MBG yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dengan kondisi tersebut, KPK memilih menunggu hasil koordinasi dan keputusan gelar perkara untuk menentukan apakah akan melanjutkan penyelidikan, menyerahkan data, atau menghentikan penanganan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.

