KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenhut, Diduga Tak Hanya Menhut yang Terima Uang

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, tidak hanya mengarah kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tetapi juga kepada pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan dilakukan secara berulang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan dugaan pemberian uang sekitar SGD 12.500 kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Hingga kini, identitas pejabat tersebut masih didalami dan belum diungkap kepada publik.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Budi, hasil penyidikan menunjukkan dugaan pemberian uang terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan bukanlah peristiwa tunggal. Penyidik menduga telah terjadi serangkaian pertemuan antara Suhardiman dengan pihak Kementerian Kehutanan sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026 yang sebelumnya telah diungkap KPK.

“Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei,” ujarnya.

KPK juga masih mendalami proses pengembalian uang yang diduga dilakukan Raja Juli Antoni. Berdasarkan temuan sementara, nilai uang yang telah dikembalikan belum sepenuhnya sesuai dengan dugaan penerimaan sebesar SGD 14.000.

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain diduga menerima suap terkait jabatan dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga mengumpulkan dana dari pemotongan pendapatan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik juga mengusut dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 50 persen. Dana hasil pemotongan itu diduga dimanfaatkan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran yang diterima Suhardiman.

Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini