Intime – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Jakarta mencapai 8.234.745 orang hingga akhir semester pertama 2026. Pemutakhiran data juga diikuti pencoretan lebih dari 29 ribu pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat serta penambahan lebih dari 68 ribu pemilih baru.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan rekapitulasi tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh jajaran KPU di tingkat kota dan kabupaten.
“Rekapitulasi data pemilih dihimpun dari pemutakhiran yang dilakukan jajaran KPU tingkat kota dan kabupaten di Jakarta,” ujar Wahyu dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (6/7).
Dari total 8.234.745 pemilih, sebanyak 4.061.651 merupakan pemilih laki-laki dan 4.173.094 pemilih perempuan.
Sebaran pemilih terbesar berada di Jakarta Timur dengan 2.387.647 pemilih. Posisi berikutnya ditempati Jakarta Barat sebanyak 1.918.708 pemilih, Jakarta Selatan 1.751.287 pemilih, Jakarta Utara 1.354.252 pemilih, Jakarta Pusat 801.448 pemilih, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 21.393 pemilih.
Dalam proses pemutakhiran, KPU DKI mencoret 29.217 pemilih dari daftar. Sebanyak 11.111 pemilih dicoret karena meninggal dunia, 17.862 orang pindah domisili, 43 orang berstatus anggota TNI, 32 anggota Polri, serta satu orang yang diketahui berstatus warga negara asing (WNA).
Di sisi lain, KPU juga memasukkan 68.158 pemilih baru ke dalam daftar. Penambahan tersebut terdiri atas 34.546 pemilih laki-laki dan 33.612 pemilih perempuan.
Selain memperbarui jumlah pemilih, KPU DKI mencatat terdapat 58.510 pemilih penyandang disabilitas di Jakarta. Kelompok ini meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, tunanetra, tunarungu, maupun tunawicara.
KPU menegaskan pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat menjadi dasar penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Melalui mekanisme tersebut, warga yang telah memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan segera diperbarui.

