Intime – Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, memastikan akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik.
“Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” kata Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6)
Menurut Refly, penahanan tersebut dinilai tidak memiliki alasan yang kuat karena Roy Suryo dan Tifa bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Tidak ada yang mau melarikan diri. Mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor. Lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?” ujar Refly.
Selain itu, penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dinilai berlebihan.
Refly menjelaskan proses pelimpahan perkara tersebut hanya tinggal menunggu waktu dalam beberapa hari ke depan, sehingga tidak ada kepentingan mendesak untuk menahan kedua kliennya.
“Lalu apa pentingnya untuk menahan? Padahal pelimpahan pada Kejaksaan tinggal nanti hari Senin aja, sehingga menurut saya terlalu berlebihan ketika dilakukan penahanan,” kata Refly.
Lebih lanjut, Refly mengatakan setelah penahanan, keluarga Roy Suryo dan Tifa datang untuk memberikan pendampingan.
Istri Roy Suryo hadir secara langsung, sementara keluarga Tifa datang memberikan dukungan moral saat proses hukum sedang berlangsung.
“Saya sudah, sudah bertemu keluarga mereka. Ada istri Mas Roy yang mendampingi, keluarga Dokter Tifa juga datang. Siapa sih yang mau suaminya ditangkap,” ujar Refly.
Menurut Refly, kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berupaya memperjuangkan hak-hak kliennya selama proses penyidikan berlangsung.
Adapun tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Mereka datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jakarta.
Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya
Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) menjelaskan dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.


