Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Perpanjangan dilakukan saat penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut pada Jumat (19/6) dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai barang bukti yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap YCQ kemarin untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Budi mengatakan masa penahanan Yaqut kembali diperpanjang selama 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan ketiga setelah sebelumnya masa tahanan diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.
Menurut Budi, perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dia menjelaskan, perkembangan penyidikan juga mencakup dua tersangka dari pihak swasta yang berasal dari asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Keduanya telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
“Artinya memang penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK,” kata Budi.
KPK menargetkan seluruh berkas perkara empat tersangka dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum secara bersamaan.
“Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap dua, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan. Harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 masih terus dikembangkan KPK. Penyidik saat ini terus mendalami alat bukti dan keterangan para pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.


