Intime – Tim penasihat hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menyoroti identitas salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8). Hal itu mencuat saat kuasa hukum menggali proses pemeriksaan terhadap saksi Kepala Desa Tamansari, Gus Amin.
Dalam persidangan, Gus Amin mengaku telah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir, menurutnya, dilakukan oleh penyidik bernama Rosa Purwobekti.
Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah saksi mengenal penyidik tersebut sebelum pemeriksaan. Gus Amin menjawab tidak mengenalnya.
Pertanyaan berlanjut ketika kuasa hukum menyinggung informasi yang beredar bahwa penyidik tersebut merupakan kerabat mantan Bupati Pati, Haryanto.
“Kabarnya beliau adalah ponakan kandung mantan Bupati, betul?” tanya kuasa hukum.
“Kabarnya seperti itu,” jawab Gus Amin.
Saat kembali ditegaskan apakah yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto, saksi membenarkannya. Namun ketika ditanya apakah benar berstatus keponakan kandung, Gus Amin mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Selain itu, kuasa hukum juga mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang pengisian perangkat desa ditujukan kepada Sudewo karena disebut sebagai perintah “atasan”. Di persidangan, Gus Amin menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui secara langsung siapa sosok yang dimaksud.
“Seingat saya waktu dites, ke atas ini siapa? Ya enggak tahu, Pak. Setahu saya waktu pertemuan itu disampaikan ke atas. Ya asumsi saya ke Pak Dewo,” ujar Gus Amin.
Kuasa hukum kemudian menilai keterangan di persidangan berbeda dengan yang tertuang dalam BAP.
“Ini bahaya loh, Pak. Asumsi Anda ini ada di dalam BAP loh,” kata kuasa hukum.
Isu mengenai identitas penyidik tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan saksi di persidangan. Hingga sidang berakhir, tidak ada pembahasan lebih lanjut maupun tanggapan dari pihak KPK mengenai informasi yang disebutkan kuasa hukum tersebut, dan status hubungan keluarga yang disinggung di persidangan juga tidak diverifikasi lebih lanjut dalam persidangan.

