spot_img

Kuota Internet Hangus Dinilai Merugikan Pelanggan, Transparansi Operator Dipertanyakan

Intome – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengkritik kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme token listrik PLN maupun pulsa telepon yang masih mengakumulasi sisa saldo pelanggan.

Defiyan menjelaskan, pelanggan token listrik PLN tetap dapat menggunakan sisa daya yang belum habis ketika melakukan pembelian token baru. Hal serupa juga berlaku pada pulsa telepon seluler yang akan terakumulasi setelah dilakukan pengisian ulang.

Namun, kondisi berbeda terjadi pada layanan kuota internet. Menurut Defiyan, pelanggan kehilangan sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir meskipun kuota tersebut belum habis digunakan.

“Ketika masa aktif berakhir, sisa kuota internet tidak ditambahkan ke paket berikutnya. Padahal kuota itu masih merupakan hak pelanggan,” kata Defiyan dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Ia mencontohkan pelanggan yang membeli paket internet Rp 50 ribu dengan kuota sekitar 14-17 GB untuk masa aktif 30 hari. Jika masih tersisa 1-2 GB saat masa aktif habis, sisa kuota tersebut tidak dapat digunakan lagi pada periode berikutnya.

Menurut Defiyan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelanggan. Ia memperkirakan nilai sisa kuota yang hilang berkisar Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per pelanggan dalam satu periode penggunaan.

Karena itu, Defiyan mempertanyakan alasan operator telekomunikasi tidak mengakumulasi sisa kuota sebagaimana yang dilakukan pada layanan pulsa maupun token listrik.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri telekomunikasi. Menurutnya, perusahaan perlu memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan secara transparan dan memberikan kepastian kepada pelanggan.

Selain itu, Defiyan menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) agar kepercayaan publik terhadap BUMN tetap terjaga.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pelayanan kepada konsumen,” ujarnya.

Defiyan berharap regulator dan perusahaan telekomunikasi dapat mengevaluasi kebijakan terkait masa berlaku kuota internet. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan perlindungan hak-hak konsumen.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini