Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Mertua eks Menpora Dito Ariotedjo itu diduga menjadi salah satu pihak yang menggagas pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad Hasan yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota tambahan tersebut.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu punya peran yang krusial,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
KPK menduga kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada 2024 tidak dibagi sesuai aturan. Seharusnya, kuota tersebut dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, penyidik menemukan dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak tertentu di Kementerian Agama sehingga kuota tambahan dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, skema tersebut menguntungkan sejumlah biro perjalanan haji karena memperoleh tambahan kuota lebih besar dibanding ketentuan yang berlaku.
KPK bahkan menduga PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar dari pembagian kuota tambahan tersebut.
“Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi.
Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. Penyidik mendalami alasan perubahan skema kuota tambahan dari 92:8 menjadi 50:50 serta pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan itu.
Meski saat ini fokus penyidikan masih pada empat tersangka yang telah ditetapkan, KPK menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


