Sudewo Bantah Jual Beli Jabatan, Kuasa Hukum: Jangan Hukum Orang Berdasarkan Asumsi

Intime – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah keras tudingan dirinya terlibat dalam praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Ia menilai namanya terseret karena sejumlah calon perangkat desa masih membawa asumsi mengenai praktik pengisian jabatan pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Sudewo menegaskan, selama menjabat Bupati Pati, dirinya tidak pernah meminta maupun menerima uang dalam proses pengisian jabatan.

“Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, pegawai harian pakai uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya ini,” kata Sudewo seusai menjalani sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026).

Menurut Sudewo, munculnya uang ratusan juta rupiah dari sejumlah calon perangkat desa justru menunjukkan adanya asumsi yang keliru mengenai mekanisme pengisian jabatan. Para calon disebut tidak mengetahui secara pasti tahapan seleksi maupun siapa yang sebenarnya meminta uang tersebut.

“Mereka itu begitu cepat mengambil keputusan pakai uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Sesuatu yang sangat janggal, yang mustahil. Uang sebanyak itu hanya untuk mendaftar,” ujarnya.

Ia pun mengaku prihatin terhadap para calon perangkat desa yang mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena menurutnya proses penjaringan seharusnya tidak dipungut biaya.

“Harapan calon perangkat desa itu penjaringan calon perangkat desa adalah nol rupiah, tidak pakai uang. Itu sesungguhnya sama dengan semangat saya,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Langsung

Kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai rangkaian persidangan hingga saat ini belum menunjukkan adanya bukti langsung yang mengaitkan Sudewo dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Dewo secara langsung,” kata Aviv.

Menurut Aviv, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan calon perangkat desa, tidak memberikan keterangan langsung mengenai adanya perintah ataupun keterlibatan Sudewo.

“Sejauh ini hanya asumsi-asumsi, kesimpulan-kesimpulan liar dari para saksi. Tidak ada yang direct langsung ke Pak Dewo,” ujarnya.

Aviv menjelaskan, nama Sudewo muncul karena sejumlah kepala desa menyimpulkan sendiri bahwa Sukarjan dan Sumarjiono merupakan orang Sudewo. Dari asumsi tersebut kemudian muncul dugaan bahwa uang yang dikumpulkan berkaitan dengan Sudewo.

“Kepala desa yang dikumpulkan di Kecamatan Jaken itu hanya punya kesimpulan sendiri bahwa atasannya si Sukarjan dan Sumarjono itu adalah Pak Dewo sehingga kemungkinan itu dari Pak Dewo. Itu hanya asumsi,” katanya.

Karena itu, Aviv menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar dugaan atau kesimpulan para saksi.

“Sebagaimana asas hukum, seseorang tidak bisa dihukum karena asumsi. Tidak ada sama sekali bukti yang mengarah secara langsung kepada Pak Dewo,” tegasnya.

Saksi Ungkap Uang Ratusan Juta

Dalam persidangan, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, memang mengungkap adanya uang ratusan juta rupiah yang disiapkan sejumlah calon perangkat desa. Nilainya disebut berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Menurut Sumindar, uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Sukarjan, kepala desa di Kabupaten Pati. Uang dimasukkan ke dalam kantong plastik dan setelah menyerahkannya, ia langsung pulang tanpa mengetahui proses selanjutnya.

“Uang ini untuk pendaftaran, belum tentu lulus. Uang tidak tahu apa dikembalikan,” ungkapnya.

Sumindar mengatakan kepercayaan menyerahkan uang kepada Sukarjan dan Sumarjiono muncul karena keduanya dianggap sebagai orang Sudewo. Namun, ia mengaku tidak pernah menanyakan lebih jauh mengenai apakah keduanya benar-benar mewakili Sudewo.

Kesaksian mengenai uang tersebut juga disampaikan calon perangkat Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari. Ia mengaku menyiapkan Rp140 juta dan kemudian diminta tambahan Rp25 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ria mengaku meminjam uang kepada orang tuanya dan menggunakan emas.

“Jam 4 kumpul tambahan Rp25 juta, emas,” kata Ria.

Ria mengatakan uang tersebut disebut sebagai biaya pendaftaran. Namun, dirinya akhirnya tidak lolos sebagai perangkat desa dan mengaku uang yang telah dikeluarkan belum dikembalikan.

“Saya akhirnya tidak lolos. Uangnya belum dikembalikan. Aslinya saya bekerja di desa,” ujarnya.

Sementara calon perangkat desa lainnya, Joko Lastari, mengaku sampai menjaminkan tanah berukuran sekitar 7 x 37 meter untuk memenuhi uang pendaftaran. Berbeda dengan Ria, Joko akhirnya dinyatakan lolos.

Dalam persidangan, Kepala Desa Sidoluhur sejak 2019, Sudardi, juga memberikan keterangan mengenai kondisi pemerintahan desa. Ia menyebut terdapat tiga jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudardi mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia hanya menyampaikan kepada para calon agar mencari uang yang diperlukan.

Di sisi lain, kuasa hukum Sudewo juga menyoroti persoalan kekosongan perangkat desa. Menurutnya, sejumlah jabatan tersebut telah kosong sejak 2019 dan proses pengisian tidak langsung dilakukan meski sebelumnya pernah ada proses pengisian pada 2018, 2021, dan 2022.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini