Intime – Pancasila sebagai pandangan kehidupan bernegara merupakanfondasi etik dan strategis yang harus menjadi rujukan utamabagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. TermasukDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tidak berhenti sebagai dasar negara yang bersifat normatif-konstitusional, Pancasila menjelma sebagai sistem nilai hidupyang menjiwai setiap proses pengambilan keptusan politik, legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, Pancasila berfungsi sebagai penopang persatuan nasional. Terutama dalamnegara yang lahir dari kemajemukan suku, agama, budaya, dan bahasa.
“Sekaligus kompas moral agar kekuasaan tidak kehilangan arahdan terperosok dalam kepentingan sempit, sektarian, ataupragmatis,” ujar dia.
Ia menuturkan, Pancasila bagi pemerintah daerah merupakanpedoman untuk memastikan otonomi tidak berubah menjadifragmentasi. Kekuasaan lokal tidak menjauh dari tujuan keadilansosial.
Dalam konteks aktual pemerintahan, Presiden Prabowo Subiantodalam perteuan nasional dengan seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia Februari 2026, patut dipahami sebagaimomentum konsolidasi nilai dan arah kebijakan antarapemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertemuan tersebut tidak sebagai forum administratif, atauseremonial belaka. “Melainkan sebagai ruang pengarahanstrategis untuk menyatukan visi pembangunan nasional yang berakar pada Pancasila sebagai pandangan kehidupanbernegara,” urai Khoirudin.
Keberhasilan agenda tersebut, tambah Khoirudin, sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah menerjemahkanarahan nasional ke dalam kebijakan yang kontekstual dan berkeadilan.
Di sinilah, sinergi antara kepala daerah dan DPRD menjadikrusial. Bukan hanya dalam aspek implementasi program, tetapimemastikan setiap kebijakan daerah tetap berpijak pada nilaipersatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
“Dengan demikian, program nasional tidak berhenti sebagaiinstruksi dari pusat, melainkan benar-benar menjadi praktikpemerintahan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakathingga ke tingkat akar rumput,” tutur Khoiruddin.
Peran Strategis Legislatif
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan, legislatif memiliki peran strategis. Menjadijembatan nilai antara kebijakan pusat dan realitas lokal.
“DPRD tidak cukup berfungsi sebagai institusi formal pembentuk peraturan. Melainkan sebagai penjaga orientasiPancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papardia.
Karena itu, tambah Inggard, fungsi legislasi DPRD harusmampu melahirkan peraturan daerah (Perda) yang kontekstual, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Termasuk dalam tata kelola ruang, kebersihan lingkungan, pembangunan pariwisata, serta perlindungan hak-hakmasyarakat lokal.
Apalagi pada Juni 2026, Kota Jakarta memperingati hari jadi ke-499. Bersiap-siap menjadi kota global dan pusat perekonomiandunia.
“Otonomi daerah dalam perspektif Pancasila bukanlahkebebasan tanpa arah. Melainkan kemandirian yang dibingkaioleh tanggung jawab kebangsaan,” imbuh Inggard.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta UusKuswanto mengatakan, Hari Lahir Pancasila merupakanmomentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetaphidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Uus, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak sekadarmenjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingattentang pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai luhurbangsa.
“Momentum refleksi untuk memastikan bahwa api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap insan Indonesia,” ucap dia. (***).

