MKMK Tolak Laporan Etik 9 Hakim MK di Perkara Ijazah Gibran, Denny Indrayana Buka Suara

Intime – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim MK tidak melanggar kode etik saat mengadili sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyerukan agar publik menghargai amar putusan MKMK tersebut.

Denny mengingatkan agar ruang pengaduan etik tidak dimanfaatkan secara gegabah tanpa disertai bukti yang sah. Ia mengajak masyarakat menjaga kehormatan benteng konstitusi.

“Tentu kita hormati putusan MK, kita hargai, dan selanjutnya juga sebaiknya kita tidak secara mudah melaporkan hakim-hakim MK ke Majelis Kehormatan, apalagi tanpa dasar, tanpa alasan, tanpa bukti yang kuat,” ujar Denny, Jumat (6/11).

Denny menekankan, meskipun hak melapor dijamin aturan, masyarakat hendaknya tetap menjunjung tinggi martabat institusi peradilan.

“Meskipun pelaporan ke MKMK itu dibuka ruangnya, tapi sebaiknya kita tetap juga menjaga kehormatan hakim dan lembaga Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Ke depan, mari sama-sama kita jaga MK yang terhormat dan bermartabat,” tuturnya.

Laporan etik dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pelapor menduga sembilan hakim MK bersikap tidak independen dan tunduk pada tekanan publik usai mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MKMK mementalkan seluruh tuduhan tersebut.

“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” cetus Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan, Kamis (5/11).

Dalam analisis hukumnya, MKMK menyatakan keterlibatan peradilan dalam memutus sengketa bernuansa politik merupakan hal lumrah demi menyelesaikan polemik kebangsaan. Titik krusial yang dilarang adalah apabila hakim terkooptasi oleh permainan politik.

MKMK menyimpulkan bahwa mekanisme pemeriksaan persidangan yang ditempuh para hakim MK telah sesuai dengan kaidah hukum kolektif serta tidak mencederai nilai-nilai Sapta Karsa Hutama.

“Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara… adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan,” tegas majelis MKMK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini