Intime – Jumlah pedagang atau merchant pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi Bali naik 123 persen capai 408.268 merchant.
“Jumlah 408.268 merchant per Januari 2022 itu meningkat sebesar 123 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebanyak 183.068 merchant,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho di Denpasar, Jumat.
KPwBI mencatat sebaran pedagang pengguna QRIS di Provinsi Bali dominan di Kota Denpasar sebanyak 179.643 (44 persen), Kabupaten Badung 110.252 (27 persen), Kabupaten Gianyar 40.397 (10 persen), Kabupaten Buleleng 24.559 (6 persen) dan Kabupaten Tabanan 20.808 (5 persen).
Kemudian diikuti Kabupaten Karangasem 9.640 (2 persen), Kabupaten Jembrana 9.121 (2 persen), Kabupaten Klungkung 7.981 (2 persen) dan Kabupaten Bangli 5.867 (1 persen).
KPwBI juga mencatat peningkatan transaksi pembayaran digital berbasis QRIS di Bali sebesar 341 persen (yoy) dari 270 ribu transaksi pada 2020 menjadi 1,2 juta transaksi pada 2021 dengan nominal transakisi melonjak 386 persen (yoy) yaitu dari Rp22,7 miliar pada 2020 menjadi Rp110,6 miliar pada 2021.
Guna mendorong konsumsi masyarakat dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan peningkatan limit transaksi QRIS berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
“Untuk semakin mendorong penggunaan pembayaran digital berbasis QRIS, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi,” kata Trisno.