Operasi Miskinkan Bandar Dimulai, Bareskrim Kejar Aliran Duit Ko Erwin

Intime – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mulai memburu aliran uang haram dalam kasus jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tak hanya membongkar peredaran narkoba, polisi kini membidik aset dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil bisnis haram tersebut.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik memeriksa sejumlah mantan pejabat Polres Bima di Jakarta. Mereka adalah mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta Ais Setiwati yang disebut sebagai bendahara koordinator jaringan Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari bisnis narkotika.

“Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (8/5).

Menurutnya, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memiskinkan jaringan narkoba melalui penerapan pasal TPPU. Penyidik telah melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, hingga penyitaan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” katanya.

Saat ini, penyidik masih mendalami hubungan para pihak dengan jaringan Ko Erwin sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Semua pihak yang terbukti terlibat akan dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polri juga meminta masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas peredaran gelap maupun transaksi keuangan mencurigakan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini