Intime – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat mulai mengungkap besarnya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen warga negara asing (WNA).
Tak hanya menangkap sejumlah pejabat, KPK juga menyita puluhan aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan praktik suap dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga Rabu (3/6), penyidik telah menyita sedikitnya 33 kendaraan yang terdiri dari tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.
“Tujuh mobil, 15 motor, dan 11 sepeda,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (3/6).
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Besarnya jumlah aset yang disita memunculkan pertanyaan mengenai skala dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
Dalam OTT yang digelar sejak Selasa (2/6) malam itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi senyap tersebut.
“Benar, ada OTT di Imigrasi Jakbar,” ujarnya.
KPK mengungkap perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing, mulai dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
OTT di Imigrasi Jakarta Barat menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berpotensi membuka tabir dugaan praktik jual-beli layanan keimigrasian yang selama ini berlangsung di balik meja birokrasi.

