Parkir Blok M Dibongkar, DPRD DKI Segel Lokasi Diduga “Bocor” Rp50 Miliar

Intime – Praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, akhirnya dibongkar. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, menyegel enam fasilitas parkir yang diduga menjadi sumber kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah.

Langkah tegas itu dilakukan setelah ditemukan dugaan praktik parkir ilegal serta indikasi manipulasi setoran pajak parkir yang merugikan daerah.

Ketua Pansus, Jupiter, menegaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan kebocoran PAD dari sektor parkir.

“Yang melanggar aturan segera ditutup,” kata Jupiter, di Kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Menurut dia, potensi kerugian negara dari pengelolaan parkir oleh PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Pansus juga menemukan fakta bahwa dalam tiga tahun terakhir area parkir tersebut tidak mengantongi izin operasional resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan strategis Blok M bisa menembus Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. Namun, angka tersebut disebut tidak sejalan dengan laporan yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, menindaklanjuti temuan ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” ujar Jupiter.

Usai penyegelan, pengelolaan parkir di Blok M Square dipastikan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sistem pembayaran juga akan diubah menjadi digital atau cashless untuk menutup celah permainan setoran.

“Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” ucap Jupiter.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak eksekutif terhadap pengelolaan parkir di Jakarta. Padahal, rekomendasi dari Pansus disebut sudah berulang kali disampaikan kepada gubernur.

Sementara itu, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdess Arouffy, memastikan operator lama tidak lagi diperbolehkan memungut uang parkir selama masa transisi sistem.

“Untuk sementara, sistem di pintu masuk belum memungut pembayaran,” ujar Masdess.

Ia mengatakan, proses pembaruan sistem parkir dilakukan cepat agar operasional kembali normal dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Malam ini kami segera melakukan upgrading sistem. Besok sudah bisa berfungsi kembali dengan sistem baru,” katanya.

Untuk mengantisipasi pungutan liar selama masa transisi, UP Perparkiran menyiagakan tim pengawas di sejumlah titik parkir dan menggandeng aparat TNI-Polri untuk pengamanan lapangan.

“Gate diangkat, jadi tidak ada tapping di alat,” tandas Masdess.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini