15 Ribu Buruh Kena PHK, BPJS Mulai Petakan Perusahaan yang Berpotensi Lakukan Pemecatan

Intime – Bom waktu Pemutusam hubungan kerja (PHK) terus meledak. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mencatat sebanyak 15.425 pekerja mengalami pemutusan  kerja sepanjang Januari hingga April 2026.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban PHK tertinggi, mencapai 3.339 orang atau sekitar 21,65% dari total kasus.

BPJS Ketenagakerjaan bahkan mulai memetakan perusahaan-perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar proses pelayanan dan pencairan hak pekerja bisa dipercepat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengaku, telah menyiapkan data perusahaan yang dinilai rawan melakukan efisiensi tenaga kerja.

“Kami sudah menyiapkan data perusahaan yang berpotensi melakukan PHK,” kata Saiful di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (11/5).

BPJS Ketenagakerjaan juga akan aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja terdampak bisa segera diproses jika PHK benar-benar terjadi.

“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja harus segera mereka terima,” ujarnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan layanan langsung di lokasi perusahaan apabila terjadi PHK massal.

Pekerja yang terkena PHK tetap dapat mengajukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini