Perpres Ekstremisme Disorot: Kritik Pemerintah Bisa Dianggap Ancaman

Intime – Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang definisi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme menuai sorotan karena dinilai mengandung pasal multitafsir. Aturan tersebut dikhawatirkan membuka ruang labelisasi sepihak terhadap kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik atau protes sosial.

Anggota DPR RI TB Hasanuddin menilai sejumlah poin dalam lampiran Perpres berpotensi disalahartikan di lapangan, terutama terkait kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (11/5).

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan lima faktor pemicu ekstremisme, yakni potensi konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, serta intoleransi beragama.

TB Hasanuddin menegaskan persoalan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi seharusnya diselesaikan melalui kebijakan sosial dan pemerataan pembangunan, bukan dengan pendekatan keamanan.

“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes, jangan sampai mereka justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dipersepsikan sebagai ancaman keamanan negara.

“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Menurutnya, langkah represif dalam menangani persoalan sosial-ekonomi justru berisiko kontraproduktif terhadap iklim demokrasi. Karena itu, pemerintah diminta memastikan implementasi Perpres berjalan transparan, proporsional, dan tidak menjadi celah kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.

TB Hasanuddin menekankan penanganan ekstremisme harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia serta penyelesaian akar persoalan secara adil dan demokratis.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini