Intime – Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita. Keputusan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah telah sepakat bahwa HET MinyaKita perlu disesuaikan. Namun, angka pasti kenaikan harga dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) di pasar global.
“Hari ini kami menyepakati penyesuaian HET untuk MinyaKita. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO,” kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah telah menghitung ulang harga keekonomian MinyaKita. Perhitungan itu mempertimbangkan sejumlah komponen biaya yang mengalami kenaikan, mulai dari harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi hingga kemasan.
“Pada prinsipnya hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan MinyaKita bukan produk bersubsidi. Pasokan minyak goreng tersebut berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum melakukan ekspor. Karena itu, MinyaKita tetap dijual berdasarkan HET yang ditetapkan pemerintah.
Selain membahas MinyaKita, Rakortas juga mengevaluasi harga beras dan telur ayam ras. Untuk komoditas telur, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) agar program Makan Bergizi Gratis melalui SPPG menyerap lebih banyak telur dari peternak.
“Kami berkoordinasi dengan BGN agar SPPG wajib menyerap telur. Jadi nanti harga bisa mendekati atau sesuai harga acuan sehingga peternak mendapatkan harga yang bagus,” kata Budi.
Berdasarkan data Kemendag per 4 Juni 2026, harga telur ayam ras di tingkat konsumen tercatat Rp27.916 per kilogram, masih di bawah harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram.

