Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan Hilman terkait proses pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji semestinya menggunakan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan itu diduga dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. KPK kini menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Selain dari internal Kementerian Agama, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dalam proses inisiasi pembagian kuota tambahan itu.
“Ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.
KPK menilai keterangan para saksi menjadi penting untuk memperkuat unsur dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara yang sedang diusut, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, terkait pembagian kuota haji tambahan.
Meski demikian, Budi menegaskan fokus penyidik saat ini masih pada pemberkasan empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Terkait pengembangan penyidikan tentu terbuka kemungkinan. Namun kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” kata Budi.


