spot_img

Periksa Presiden Borneo FC Nabil Husein, KPK Dalami Dugaan Setoran Batu Bara untuk Rita Widyasari

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang terkait produksi batu bara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan sejumlah uang berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.

“Penyidik menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai pengelolaan usaha pertambangan batu bara dan dugaan penerimaan yang dilakukan Rita Widyasari dari setiap produksi batu bara.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi.

Tak hanya memeriksa Nabil Husein, KPK juga menggali informasi serupa dari lima pihak lainnya. Mereka ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono, wiraswasta Mohd Said Amin, aparatur sipil negara BPKAD Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

Sebelumnya, KPK mengembangkan perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari dengan mengusut dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Pengusutan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk menerima dan menyalurkan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini